Alih Status PPPK jadi PNS Bukan Hal Mustahil, Ini Buktinya

3 hours ago 24

Alih Status PPPK jadi PNS Bukan Hal Mustahil, Ini Buktinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Aspirasi alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menjadi PNS sempat menjadi polemik.

Kalangan yang menolak berpendapat, alih status tersebut mempersempit peluang sarjana fresh graduate yang ingin menjadi PNS, karena formasi yang tersedia diberikan kepada PPPK.

Suara dari pemerintah juga menilai, PPPK tidak seharusnya menuntut alih status jadi PNS karena mereka dulunya dengan kesadaran sendiri mendaftar formasi PPPK dan sudah tahu hak-hak yang akan diterima.

Ternyata, alih status PPPK ke PNS bukan hal yang mustahil, tergantung kebijakan pemerintah.

Buktinya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan lampu hijau alih status dosen PPPK menjadi PNS.

Alih status tersebut untuk dosen PPPK di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).

Menteri Pendidikan Tinggi Riset, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan, pembahasan soal alih status dosen PPPK ke PNS terus berjalan.

Kemdiktisaintek, lanjutnya, sudah menyampaikan kajian kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini soal profesi dosen yang tidak cocok berstatus PPPK.

Silakan disimak fakta ini, yang menjadi bukti bahwa alih status PPPK menjadi PNS bukan hal yang mustahil.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |