jpnn.com - JAKARTA – Aspirasi alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menjadi PNS sempat menjadi polemik.
Kalangan yang menolak berpendapat, alih status tersebut mempersempit peluang sarjana fresh graduate yang ingin menjadi PNS, karena formasi yang tersedia diberikan kepada PPPK.
Suara dari pemerintah juga menilai, PPPK tidak seharusnya menuntut alih status jadi PNS karena mereka dulunya dengan kesadaran sendiri mendaftar formasi PPPK dan sudah tahu hak-hak yang akan diterima.
Ternyata, alih status PPPK ke PNS bukan hal yang mustahil, tergantung kebijakan pemerintah.
Buktinya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan lampu hijau alih status dosen PPPK menjadi PNS.
Alih status tersebut untuk dosen PPPK di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).
Menteri Pendidikan Tinggi Riset, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan, pembahasan soal alih status dosen PPPK ke PNS terus berjalan.
Kemdiktisaintek, lanjutnya, sudah menyampaikan kajian kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini soal profesi dosen yang tidak cocok berstatus PPPK.












































