Alasan Roy Suryo dkk uji KUHP-UU ITE ke MK, Oh Ternyata

3 hours ago 17

Alasan Roy Suryo dkk uji KUHP-UU ITE ke MK, Oh Ternyata

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tangkapan layar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian undang-undang nomor 50/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Dalam perkara ini, Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan menguji sejumlah pasal pencemaran nama baik di KUHP lama dan baru serta UU ITE. (ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi RI/Fath Putra Mulya)

jpnn.com, JAKARTA - Roy Suryo dkk menguji Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi karena merasa dikriminalisasi.

Mereka merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan penelitian terkait ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

“Mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden dan kemudian mereka menjadi tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi,” kata kuasa hukum Roy Suryo dkk., Refly Harun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa.

Adapun pasal-pasal yang diuji oleh Roy Suryo dkk., yaitu Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE.

Pasal-pasal yang diuji itu ialah terkait tindak pidana pencemaran nama baik. Roy Suryo dkk. mengaku disangka melanggar pasal-pasal tersebut setelah meneliti asli atau tidaknya ijazah mantan presiden Jokowi.

Mereka menilai, sederet pasal tersebut tidak menjamin kepastian hukum yang adil, melanggar hak kebebasan berpendapat, serta kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.

Roy Suryo dkk. mendalilkan pasal-pasal yang mereka uji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu, mereka meminta MK memberikan pemaknaan baru.

“Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi, termasuk juga terhadap mantan pejabat sepanjang bahwa yang dipersoalkan adalah urusan publik,” kata Refly.

Roy Suryo dkk menguji KUHP dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi karena merasa dikriminalisasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |