Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung

4 days ago 38

Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasubnit Reskrim Polresta Bengkulu Ipda Revi Harisona di Kota Bengkulu, Rabu (17/12/2025). ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, BENGKULU - Polisi menghentikan penyidikan kasus anak bunuh ibu kandung yang terjadi pada awal Agustus 2025 di Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.

"Terduga pelaku sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam melalui Kasubnit Reskrim Polresta Bengkulu Ipda Revi Harisona, Rabu.

Dia menyatakan alasan dihentikan penyidikan lantaran pelaku NR (18) mengalami gangguan jiwa.

Ipda Revi mengatakan penghentian penyidikan tersebut dilakukan sebab berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan bekerja sama dengan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto diketahui jika pelaku mengalami gangguan jiwa sehingga pihak rumah sakit dan Dinas Sosial Kota Bengkulu melakukan penanganan lebih lanjut terhadap NR.

"Kondisi yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan, maka perkara ini kita hentikan demi hukum," katanya.

Dia menyebut bahwa saat ini N-R masih menjalani perawatan intensif di RSKJ dan akan dibina oleh Dinas Sosial Kota Bengkulu dan kasus pembunuhan tersebut telah dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal tersebut dilakukan setelah pihaknya melaksanakan perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis kejiwaan terhadap tersangka.

"Untuk tersangka N-R yang merupakan pelaku Pasal 338 KUHP, sudah kita lakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum. Karena kondisi yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli jiwa, sehingga perkara ini di kepolisian kita hentikan demi hukum," jelas Revi.

Ipda Revi Harisona menjelaskan alasan polisi menghentikan penyidikan kasus anak bunuh ibu kandung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |