bali.jpnn.com, DENPASAR - Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, 26, akhirnya menjalani sidang tipiring di PN Denpasar, Jumat (12/12).
Dalam sidang yang dipimpin hakim I Ketut Somanasa di Ruang Candra, Bonnie Blue diganjar hukuman denda sebesar Rp 200 ribu.
Hukuman denda Rp 200 ribu tidak hanya untuk Bonnie Blue, tetapi juga temannya, Jackson Liam Andrew yang terekam menjadi sopir pikap Bangbus.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana yang diatur di Pasal 303 jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B dan C UU Nomor 22 Tahun 2009.
Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang didakwakan oleh penyidik atas kuasa penuntut umum yang dilakukan secara bersama-sama dan berbarengan.
“Menjatuhkan hukuman denda sejumlah Rp 200 ribu kepada terdakwa satu Jackson Liam Andrew dan terdakwa dua Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue dengan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar hakim I Ketut Somanasa.
Dalam amar putusannya, hakim I Ketut Somanasa juga menyatakan STNK dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan kepada Bonnie Blue.
STNK tersebut terkait dengan mobil pikap warna biru yang digunakan Bonnie Blue dan teman-temannya untuk membuat konten reality show di Bali.









































