jpnn.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggagalkan pengangkutan rokok ilegal menggunakan truk boks di Jalan Tol Semarang-Batang KM 413, Jawa Tengah pada Kamis (22/01).
Dalam penindakan tersebut, petugas menghentikan satu unit truk boks warna putih kombinasi yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 38 karton barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan total 600 ribu batang rokok.
Berdasarkan hasil penghitungan, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 891 juta dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp 447,6 juta.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan penindakan ini bermula dari informasi yang diterima terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi jalur distribusi wilayah Jawa Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mengamati sarana pengangkut yang melintas di Jalan Tol Semarang–Batang.
Hingga akhirnya pada Kamis (22/1), petugas mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai informasi.













































