AKBP Fajar yang Divonis 19 Tahun Penjara Hobi Menonton Film Biru

3 hours ago 18

AKBP Fajar yang Divonis 19 Tahun Penjara Hobi Menonton Film Biru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat berada di ruang sidang, Selasa (21/10/2025). Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja divonis 19 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual pada tiga anak di bawah umur atau pedofilia.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam persidangan Selasa (21/10/2025).

AKBP Fajar yang Divonis 19 Tahun Penjara Hobi Menonton Film BiruStefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21) saat memasuki ruang sidang di PN Kupang, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Kornelis Kaha

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan vonis tersebut di PN Kupang, kemarin.

Putusan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra PN Kupang. Sidang dengan agenda putusan berlangsung terbuka untuk umum.

Majelis hakim juga mewajibkan AKBP Fajar membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada tiga korban anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.

Dalam persidangan itu, hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto menyatakan eks Kapolres Ngada tersebut memang diketahui hobi menonton film-film biru sejak tahun 2010.

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang divonis 19 tahun penjara atas kasus pedofilia ternyata hobi menonton film biru.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |