Ajukan Praperadilan, Eks Sekda Balangan Tunjuk Kamarudin Simanjuntak Jadi Kuasa Hukum

3 hours ago 9

Ajukan Praperadilan, Eks Sekda Balangan Tunjuk Kamarudin Simanjuntak Jadi Kuasa Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Sekda Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno menunjuk Kamarudin Simanjuntak sebagai pengacaranya dalam kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno menunjuk Kamarudin Simanjuntak sebagai pengacaranya dalam kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

Kamarudin dikenal pernah menangani kasus korupsi e-KTP hingga pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat yang dihabisi oleh atasannya sendiri, Kepala Propam Polri, kala itu, Irjen Ferdy Sambo.

Sebagai langkah pertama, mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin, Rabu (24/9).

"Alasan kami mengajukan praperadilan, karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan ada kesalahan prosedur dan tidak memenuhi alat bukti yang cukup, bahkan klien kami ditahan," kata salah satu advokat Firma Hukum Victoria, Hottua Manalu, Kamis (25/9).

Dia mengungkupkan Kamarudin Simanjuntak tertarik untuk menangani kasus ini setelah melihat Sutikno diduga mendapat perlakuan diskriminatif.

"Perlakuan terhadap Sutikno, kami duga ada perbedaan, itu nanti yang akan diperdebatkan di praperadilan minggu depan," ujarnya.

 Hottua menjelaskan terkait hal itu akan diuraikan saat sidang praperadilan yang kemungkinan digelar pekan depan oleh Pengadilan Negeri Paringin.

"Kehadiran kami, supaya penegakan hukum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Paringin tegak dan sama. Termasuk terhadap Pak Sutikno," ujarnya.

Eks Sekda Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno menunjuk Kamarudin Simanjuntak sebagai pengacaranya dalam kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |