jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan validitas tuduhan penerimaan uang sebesar 271 ribu dolar AS dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024.
Pembela menolak dakwaan jaksa karena dinilai abstrak dan mengabaikan peran aktor-aktor kunci lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab.
Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir menjelaskan perlawanan diajukan karena tim hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat Yaqut.
"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ucap Dodi saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.
Dengan demikian, persidangan Yaqut akan dilanjutkan pada Selasa (12/8) dengan agenda perlawanan dari tim advokat.
Dodi mempertanyakan alasan berbagai kesalahan yang dibuat orang lain dipertanggungjawabkan pidananya oleh Yaqut.
Maka dari itu, ia menyinggung peran Fuad yang telah muncul sejak persoalan kuota tambahan haji tahun 2020.
Diamenilai perkara tersebut justru mengabaikan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli atau pemanfaatan kuota haji.







































