Ajukan Perlawanan Dakwaan, Tim Hukum Mantan Menag Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Bos Maktour

4 hours ago 20

Ajukan Perlawanan Dakwaan, Tim Hukum Mantan Menag Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Bos Maktour

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan validitas tuduhan penerimaan uang sebesar 271 ribu dolar AS dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024.

Pembela menolak dakwaan jaksa karena dinilai abstrak dan mengabaikan peran aktor-aktor kunci lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab.

Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir menjelaskan perlawanan diajukan karena tim hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat Yaqut.

"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ucap Dodi saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Dengan demikian, persidangan Yaqut akan dilanjutkan pada Selasa (12/8) dengan agenda perlawanan dari tim advokat.

Dodi mempertanyakan alasan berbagai kesalahan yang dibuat orang lain dipertanggungjawabkan pidananya oleh Yaqut.

Maka dari itu, ia menyinggung peran Fuad yang telah muncul sejak persoalan kuota tambahan haji tahun 2020.

Diamenilai perkara tersebut justru mengabaikan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli atau pemanfaatan kuota haji.

Tim hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan validitas tuduhan penerimaan uang sebesar 271 ribu dolar AS dalam sidang kasus korupsi kuota haji.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |