jpnn.com - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Ahmad Faisal divonis pidana 16 tahun penjara dalam dua perkara asusila.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo menjelaskan bahwa dua perkara tersebut berkaitan dengan perbuatan terdakwa melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan kepada santriwati.
"Sesuai putusan pidana yang ditetapkan majelis hakim, yang bersangkutan mendapat hukuman 16 tahun penjara," kata dia di Mataram, Jumat (6/2/2026).
Menurut Kelik, Faisal dalam perkara pelecehan seksual terhadap santriwati dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk perkara persetubuhan, divonis 9 tahun penjara.
Dalam perkara pelecehan seksual, hakim turut membebankan terdakwa membayar pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Kemudian, pidana denda untuk perkara persetubuhan sebesar Rp 20 juta subsider 10 hari kurungan pengganti.
Kelik Trimargo mengatakan bahwa Faisal yang masih berstatus terdakwa dalam dua perkara tersebut dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindakan asusila dengan modus bujuk rayu.
"Dalam putusan yang dibacakan hari Kamis (5/2), disampaikan bahwa yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, menimbulkan korban lebih dari satu orang dan mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa," ujarnya.






.jpeg)



































