Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas

4 hours ago 3

Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT BUKALAPAK.COM, Tbk (BUKA) sebagai pemohon dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) sebagai termohon. Foto: dok Bukalapak

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT BUKALAPAK.COM, Tbk (BUKA) sebagai pemohon dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) sebagai termohon. 

Pada persidangan kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Bukalapak, yakni Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., M.Kn, Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.

Keterangan ahli yang disampaikan dalam sidang tersebut secara tegas memperkuat posisi hukum Bukalapak dan mendukung seluruh dalil yang diajukan dalam permohonan PKPU terhadap Harmas.

Dalam kesaksiannya, Dr. Ivida menyampaikan tiga poin penting pertama tentang sifat pembuktian sederhana dalam perkara PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU. 

Menurutnya, pembuktian sederhana adalah bagian dari prinsip speedy trial, yang menuntut penyelesaian perkara PKPU dalam waktu 20 hari. Maka, apabila terdapat dua atau lebih kreditor serta utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, maka syarat pembuktian sederhana dinyatakan terpenuhi.

Kedua, ahli mengulas tentang mekanisme pengalihan piutang (cessie) berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata.

Dia memadang cessie hanya mensyaratkan pemberitahuan kepada pihak debitur, tanpa memerlukan persetujuan. Hal ini sekaligus membantah keberatan yang selama ini diajukan oleh pihak Harmas.

Ketiga, ahli merujuk pada Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU dari Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa perbedaan jumlah utang tidak menghalangi pengabulan permohonan PKPU selama unsur-unsur utama terpenuhi, yakni keberadaan dua atau lebih kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo namun tidak dibayar.

Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT BUKALAPAK.COM, Tbk (BUKA) sebagai pemohon

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |