jpnn.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi terkait Wakil Ketua DPR dari fraksi Golkar Adies Kadir yang menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat.
Menurut Prasetyo, penunjukan tersebut sepenuhnya kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menunjuk Adies Kadir.
“Bagaimanapun kan, secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR ya, karena beliau kan ditunjuk untuk mewakili DPR menjadi Hakim MK,” ucap Pras di Istana Negara, pada Rabu (28/1).
Prasetyo menuturkan bahwa Istana belum bisa memastikan kapan Adies bakal dilantik sebagai Hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu lantaran pihak Istana belum menerima surat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif, kami (belum) menerima suratnya,” kata dia.
Adapun, Komisi III menyetujui Wakil Ketua DPR dari fraksi Golkar Adies Kadir untuk menjabat hakim MK menggantikan Arief Hidayat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyatakan MK membutuhkan sosok hakim yang mampu menjaga dan mengembalikan marwah lembaga tersebut.(mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:













































