jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Budiman Tiang melaporkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial S dan IM terkait dugaan tindak pidana ke Mabes Polri pada Senin (1/12/2025).
Budiman hadir bersama juru bicaranya, Ade Ratnasari, yang menjelaskan rangkaian laporan yang diajukan.
Ade menyebut laporan ini mencakup dugaan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 372, 378, serta pasal terkait masuk pekarangan tanpa izin.
“Hari ini secara resmi kami membuat laporan polisi di Bareskrim. Laporan kami diterima Bareskrim dengan baik dan segera menindak lanjuti,” ujarnya.
“Di sini kami juga melaporkan 167 ya, masuk pekarangan tanpa izin. Jadi sekali lagi kami ingatkan kepada orang-orang yang masuk di pekarangan tersebut tanpa izin agar segera keluar dari lokasi tersebut. Dan perjanjian kerja sama melalui akta perjanjian kerja sama sudah berakhir,” tegas Ade.
Ia menegaskan bahwa seluruh laporan didukung bukti yang kuat. Bukti-bukti tersebut telah disertakan dalam laporan polisi.
"Laporan kami diterima hari ini karena bukti-bukti sudah kami sertakan. Kalau enggak ada bukti enggak mungkin dong laporan diterima. Isinya dasarnya ya ada laporan keuangan juga ya yang berupa crypto PKS. Ya nanti biar seri waktu proses penyelidikan lah,” ujarnya.
Saat ditanya soal alasan kliennya pernah bekerja sama dengan pihak tersebut, Ade memilih tidak berkomentar banyak.











































