jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan sinyal penambahan kuota impor bahan bakar minyak (BBM) untuk badan usaha SPBU swasta hanya 10 persen pada 2026.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10).
"Sampai saat ini pikiran saya masih begitu. Terkecuali kalau ada yang agak sedikit gimana-gimana, kami pikirkan lah ya," ujar Bahlil.
Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan pemerintah telah menetapkan regulasi yang memberikan kesempatan ke seluruh badan usaha, baik milik negara maupun swasta, untuk melakukan impor BBM.
Pengaturan teknis terkait kerja sama bisnis diatur secara business to business (B2B) antara Pertamina dan SPBU swasta.
Menurut Bahlil, meskipun sebagian volume BBM impor milik swasta belum terserap, Pertamina diyakini tidak akan mengalami kerugian karena kebutuhan nasional terhadap BBM tetap tinggi.
Bahlil menegaskan pada 2026, pemerintah akan tetap memberikan kuota impor bagi perusahaan yang mematuhi aturan.
"Saya katakan bahwa Pemerintah enggak boleh zalim pada pengusaha. Tapi pengusaha juga jangan mengatur pemerintah," ucap Bahlil.





































