Ada Honorer Mendapat Rp300 Ribu, Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu juga Sekecil Itu?

5 hours ago 15

Ada Honorer Mendapat Rp300 Ribu, Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu juga Sekecil Itu?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang bersifat transisi atau sementara sebelum diangkat menjadi PPPK tanpa tes lagi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, ingin memberikan gaji PPPK Paruh Waktu yang layak, tetapi di sisi lain tidak membebani fiskal daerah.

Saat ini Pemkot Mataram melakukan kajian untuk menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengatakan, kajian juga dilakukan untuk memastikan agar sistem penggajian PPPK Paruh Waktu yang akan ditetapkan tidak membebani anggaran secara berlebihan.

"Gaji yang diterima pegawai non-ASN yang kini masih menunggu SK menjadi PPPK paruh waktu bervariasi, sehingga kami harus pikirkan yang gajinya paling kecil," kata Mohan Roliskana di Mataram, Jumat (10/10).

Berdasarkan data, gaji pegawai non-ASN sebanyak 3.070 orang yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu saat ini bervariasi mulai dari Rp300.000 per bulan hingga Rp2 juta per bulan.

Pemberian gaji pegawai non-ASN atau honorer tersebut belum dapat disesuaikan dengan upah minimum kota (UMK) Mataram 2025 sebesar Rp2,8 juta.

Wali kota mengatakan, sebanyak 3.070 pegawai non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu termasuk juga satgas dari Dinas Sosial yang diangkat oleh Kementerian Sosial dan gajinya sangat kecil.

"Itulah yang juga harus kami pikirkan, sehingga dalam hal ini kami lebih berhati-hati sebelum menetapkan gaji PPPK paruh waktu sebab kebutuhan anggaran cukup besar," katanya.

Regulasi mengatur bahwa gaji PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan yang diterima saat menjadi honorer.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |