jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan alasan memeriksa mantan Dirjen Bea Cukai Askolani pada Rabu (20/5).
Askolani diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik ingin menggali lebih dalam soal tata niaga ekspor CPO.
"Dalam pemeriksaan, ditanyakan oleh penyidik di antaranya terkait dengan kebijakan dan regulasi terkait dengan tata niaga POME (palm oil mill effluent) itu," katanya.
Selain itu, penyidik juga meminta dokumen dari Askolani sebagai tambahan keterangan.
"Ada dokumentasi-dokumentasi yang diminta," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus itu.
Para tersangka ialah LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.







.jpeg)
































