8 ASN Kemnaker Didakwa KPK Paksa Agen Bayar Rp135 M untuk Proses RPTKA

2 hours ago 16

8 ASN Kemnaker Didakwa KPK Paksa Agen Bayar Rp135 M untuk Proses RPTKA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025 dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemerasan senilai Rp135,29 miliar kepada agen pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam kurun waktu 2017 hingga 2025. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Nur Haris Arhadi, menyebut para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit mobil Innova Reborn dan satu unit sepeda motor Vespa.

"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/11).

Kedelapan terdakwa adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

JPU menjelaskan pemerasan tersebut bertujuan memperkaya diri para ASN. Total kerugian negara mencapai Rp135,29 miliar dengan rincian untuk masing-masing terdakwa. Haryanto didakwa memperkaya diri senilai Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, sementara Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa. Atas perbuatannya, mereka terancam pidana berdasarkan UU Tipikor.

Modus yang diungkap JPU adalah dengan sengaja tidak memproses pengajuan RPTKA yang masuk secara daring melalui sistem resmi.

"Akan tetapi, para terdakwa sengaja tidak memproses berbagai pengajuan RPTKA tersebut hingga pemberi kerja atau agen mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas," ungkap JPU.

Dalam pertemuan itu, agen atau pemberi kerja kemudian diminta sejumlah uang di luar biaya resmi. Jika tidak dipenuhi, proses pengajuan seperti jadwal wawancara via Skype hingga penerbitan dokumen resmi sengaja tidak dilaksanakan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK mendakwa delapan ASN Kemnaker memeras agen pengurusan izin tenaga kerja asing (RPTKA) senilai Rp135,29 miliar pada 2017-2025.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |