jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri/Lebaran 2025 di Jakarta, Senin.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta Heri Azhari mengungkapkan pemberian remisi khusus pada Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025 merupakan wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan, yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan komitmen dalam menjalani proses pembinaan.
"Ada 13 orang warga binaan yang menerima remisi khusus Nyepi dan 8.052 orang yang menerima remisi khusus Lebaran. Remisi khusus yang diberikan antara 15 hari hingga maksimal dua bulan," ujar Heri dalam konferensi pers usai kegiatan pemberian remisi khusus secara simbolis.
Untuk remisi khusus Lebaran 2025, tercatat ada sebanyak 7.941 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian, sedangkan sejumlah 111 orang warga binaan menerima RK II atau langsung bebas.
Namun, dia menyampaikan hanya 66 orang narapidana yang dinyatakan langsung bebas setelah mendapat RK II, sementara sisanya masih menjalani hukuman pengganti (subsider).
Heri mengatakan pemberian remisi sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata penghukuman.
"Pemberian penghargaan kepada warga binaan yang telah berperilaku baik bertujuan memotivasi mereka agar terus berusaha memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih bertanggung jawab," katanya.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pemberian remisi khusus Nyepi dan Lebaran 2025 tidak diberikan secara sembarangan, melainkan hanya kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik selama enam bulan terakhir.