jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi berupa uang tunai kepada 72 korban Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (28/8) di Surabaya.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan penyerahan restitusi ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 1/RES.PID/2025/PT yang ditetapkan pada 24 Feb 2025 dan diumumkan dalam persidangan pada 3 Maret 2025.
Dalam penetapan tersebut, lima terdakwa harus membayar total sejumlah Rp670 juta sehingga masing dari terdakwa diwajibkan membayar Rp134 juta.
Restitusi ini diberikan kepada 72 korban dengan rincian sebesar Rp10 juta untuk 63 keluarga korban meninggal dunia dan delapan orang luka dengan nilai Rp5 juta.
“Penyerahan restitusi ini bagian dari komitmen LPSK untuk mengawal peristiwa Kanjuruhan dari awal hingga pemulihan korban melalui restitusi,” ungkap Achmadi.
Sementara itu, salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan Rini Hanifah (48) dari Pasuruan mengaku kecewa dengan penetapan hasil pemberian restituasi ini. Pasalnya, restituasi yang diterima ini jauh dari tuntutan.
"Tuntutan kami Rp250 juta pertama per orang yang meninggal dunia, tetapi waktu di sidang, kenapa turun Rp15 juta. Setelah di sidang lagi banding, seharusnya kalau banding itu malah tambah tinggi. Ini enggak, tambah merosot Rp10 juta,” kata Rini.
Dia membandingkan dengan santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lebih besar, ketimbang korban Tragedi Kanjuruhan, yang menurutnya, ini tindakan pembunuhan.