jpnn.com - Tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap tujuh orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.
"Petugas mengamankan tujuh pelaku yang tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar di Jambi, Sabtu (2/5/2026).
Kasus itu terungkap dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di lokasi kejadian.
Adapun ketujuh pelaku masing-masing berinisial NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), dan DP (26).
Dari hasil pemeriksaan, enam pelaku diketahui merupakan warga asal Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat, sementara satu pelaku lainnya merupakan warga lokal yang bertugas menguras air di lubang tambang.
"Para pelaku saat diamankan sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga," ujarnya.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.









































