638.000 Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Jadi PPPK Diusulkan Dapat Insentif, Misalkan Rp 5 Juta per Bulan

8 hours ago 23

638.000 Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Jadi PPPK Diusulkan Dapat Insentif, Misalkan Rp 5 Juta per Bulan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri. ANTARA/HO-Humas DPR RI

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengusulkan kepada pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan insentif khusus untuk 638.000 guru madrasah swasta yang tidak memungkinkan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN).

Pemberian insentif itu menurutnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta.

Menurut Abidin, berdasarkan rapat gabungan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pengangkatan ratusan ribu guru madrasah swasta tersebut terbentur aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara karena mereka bekerja di madrasah swasta.

"Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu sehingga mereka terkatung-katung," kata Abidin di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Dia menawarkan skema pemberian insentif bagi para guru madrasah, yakni dengan penghitungan insentif berdasarkan rasio jumlah siswa di seluruh madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah) dan masa bakti guru madrasah.

Abidin memberikan gambaran, jika rasio satu guru madrasah untuk 15 siswa maka total kebutuhan guru bisa dihitung dari jumlah seluruh siswa madrasah swasta di Indonesia.

"Tinggal dihitung saja jumlah siswa seluruh madrasah di Indonesia dan berapa guru madrasah yang mendapatkan insentif dan dengan tambahan nilai insentif berdasarkan lama masa baktinya," katanya.

Selain itu, menurut ia, dirjen Pendidikan Islam Kemenag juga perlu menghitung secara seksama jumlah anggaran yang dibutuhkan. Misalkan, besaran insentif untuk setiap guru sebesar Rp 2 juta atau hingga Rp 5 juta per bulannya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengusulkan pemerintah beri insentif untuk 638.000 guru madrasah swasta, misalkan Rp 2 juta atau Rp 5 juta sebulan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |