5 Berita Terpopuler: UU HKPD Berlaku, Isu PPPK & P3K PW Menunjukkan Tren Positif, tetapi Negara Jangan Setengah Hati

5 hours ago 11

 UU HKPD Berlaku, Isu PPPK & P3K PW Menunjukkan Tren Positif, tetapi Negara Jangan Setengah Hati

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PPPK, PNS, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (3/4) tentang UU HKPD berlaku, isu PPPK dan P3K PW menunjukkan sisi positif, hingga negara jangan setengah hati mengurus ASN. Simak selengkapnya!

Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

1. Isu PPPK & P3K PW Menunjukkan Tren Positif, Selamat Tinggal 3

Beberapa hari terakhir isu soal nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW menunjukkan tren positif.

Sejumlah pimpinan daerah menegaskan tidak ada rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PPPK dan P3K PW, meski porsi belanja pegawai sudah melampaui 30 persen APBD.

Bahkan, sudah ada gubernur yang menerbitkan Surat Edaran (SE) melarang pemkab/pemko di wilayahnya melarang PHK PPPK.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Isu PPPK & P3K PW Menunjukkan Tren Positif, Selamat Tinggal 3

berita terpopuler sepanjang Jumat (3/4) tentang UU HKPD berlaku, isu PPPK dan P3K PW menunjukkan sisi positif, hingga negara jangan setengah hati mengurus ASN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |