jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (11/12) tentang aturan naik status jadi full time sudah keluar, masih ada seleksi PPPK? Hingga kepala BKN menjawab. Simak selengkapnya!
1. Wahai PPPK Paruh Waktu, Ini Aturan Naik Status jadi Full Time, Jangan Kecewa ya
Masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ialah 1 tahun, sebagaimana tertuang dalam SK pengangkatan.
Diketahui, di dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Poin ke-13 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Baca Selengkapnya, di Bawah:
Wahai PPPK Paruh Waktu, Ini Aturan Naik Status jadi Full Time, Jangan Kecewa ya
2. Masih Adakah Seleksi PPPK dari Honorer? BKN Menjawab Tegas











































