jpnn.com - KOBA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, memberhentikan 46 tenaga honorer yang telah mengabdi selama beberapa tahun. Honorer itu diberhentikan karena usia mereka sudah di atas 58 tahun.
"Sebanyak 46 orang kami putuskan kontraknya karena usia, dan 43 orang kami alihkan sistem outsourching," kata Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Bangka Tengah (BKPSDMD Bangka Tengah Dhani di Koba, Sabtu (8/3).
Menurut dia, kebijakan ini diambil dengan mengacu pada keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN Pasal 65 Ayat (1) sampai Ayat (3).
Dani menjelaskan pegawai honorer yang terdata di atas 31 Oktober 2023 atau tidak masuk database tidak bisa dialihkan ke PPPK paruh waktu.
"Jadi, kami tidak boleh melakukan pengangkatan honorer dan tak bisa mengalihkan pegawai honorer di bawah 31 Oktober 2023 untuk jadi PPPK paruh waktu. Maka outsourcing ini merupakan pengalihan lainnya," ujarnya.
Dhani juga mengatakan segala teknis pengadaan jasa nantinya ada di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBPJ) untuk honorer sistem outsourching.
"Jadi, gaji mereka tetap dianggarkan untuk honorer nondatabase dan menjadi PJLP yang nanti teknisnya ada di UKBPJ dan untuk Badan Layanan Umum Daerah, seperti rumah sakit dikecualikan atau mereka bisa melakukan pengangkatan sendiri, " ujarnya.
Dia juga berharap ada peraturan pasti masalah petunjuk teknis (juknis) terkait nasib honorer agar pihaknya tidak salah dalam mengambil keputusan.