4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Semoga Segera Ada Keppres

6 hours ago 4

4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Semoga Segera Ada Keppres

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tangkapan layar foto satelit googlemap (12/6/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Sumut

jpnn.com - Anggota DPR RI Muhammad Nasir Djamil berharap ada tindak lanjut konkret setelah pemerintahan era Prabowo Subianto memutuskan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar kembali menjadi bagian Aceh.

Misalnya, kata dia, bisa terbit keputusan presiden yang menganulir Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait penetapan empat pulau menjadi bagian Sumatera Utara (Sumut).

"Semoga keputusan ini segera dituangkan dalam bentuk surat keputusan presiden dan di dalamnya disebutkan bahwa keputusan presiden secara otomatis menganulir Kepmendagri yang menyebutkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut," kata Nasir Djamil melalui layanan pesan kepada awak media, Selasa (17/6).

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) II Aceh itu di sisi lain menyambut positif keputusan pemerintahan era Prabowo yang mengembalikan status empat pulau ke Tanah Rencong.

Toh, kata Nasir Djamil, keputusan empat pulau kembali ke Aceh sesuai dengan fakta lapangan dan aspirasi rakyat Serambi Mekah.

"Keputusan tersebut diharapkan mengakhiri ketegangan antara aceh dan pemerintah pusat serta hal yang sama tidak terjadi dengan daerah-daerah lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengembalikan status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar menjadi bagian Aceh.

Keputusan itu diambil setelah Prabowo mendengar laporan dari Kemendagri dan membaca dokumen data-data pendukung.

Anggota DPR RI Nasir Djamil berharap penetapan empat pulau kembali ke Aceh bisa dituangkan dalam keputusan presiden (keppres) oleh Presiden Prabowo Subianto.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |