350 Surat dari Warga Pati Sudah Diterima KPK

2 weeks ago 26

Kamis, 28 Agustus 2025 – 03:00 WIB

350 Surat dari Warga Pati Sudah Diterima KPK - JPNN.com Jateng

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

jateng.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebanjiran surat dari warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hingga Rabu (27/8) sore, tercatat sekitar 350 surat telah diterima lembaga antirasuah itu.

“Kami mendapatkan kiriman kurang lebih 350 surat dari warga Pati. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Surat-surat tersebut kini ditangani Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

“Tentu isi dari surat itu bisa menjadi bahan pengayaan KPK, baik terkait penanganan perkara ini maupun bidang lain,” jelas Budi.

Sebelumnya, ratusan warga Pati melakukan aksi jalan kaki dari Alun-alun Pati ke kantor pos pada Senin (25/8). Mereka mengirimkan surat berisi desakan agar Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Nama Sudewo memang sudah pernah mencuat dalam sidang Tipikor Semarang pada November 2023. Jaksa KPK saat itu menyebut ada penyitaan uang Rp3 miliar dari rumahnya.

Sudewo membantah keras tudingan tersebut, termasuk tuduhan menerima Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan lewat stafnya.

Kasus suap di DJKA sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023. Sejauh ini, sudah 15 orang tersangka yang ditetapkan, mulai pejabat DJKA, kontraktor hingga korporasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebanjiran surat dari warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hingga Rabu (27/8) sore, tercatat sekitar 350 surat telah diterima l

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |