jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjabbar, Jambi.
Kasus rasuah itu tercatat merugikan negara sebesar Rp 5 miliar pada tahun anggaran 2019-2021.
Kepala Kejari Tanjabbar Anton Rahmanto menyebut ketiga tersangka tersebut ialah UB sebagai mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan, SM selaku Kabag Keuangan PDAM Tirta Pengabuan, dan MJ, Direktur CV Jambi Tirta Persada.
"Kasus ini terungkap melalui proses yang panjang dan banyak saksi telah diperiksa dalam perkara itu. Kasus ini berawal dari dana subsidi yang ada di PDAM Tirta Pengabuan yang diduga digunakan bukan pada peruntukannya," ujar Anton, Jumat (3/4/2026).
Perkara ini merupakan kasus yang terjadi pada 2019, 2020, dan 2021 dengan nilai kerugian negara Rp 5 miliar dari total anggaran subsidi mencapai Rp 18 miliar.
Anggaran dana subsidi masing-masing tahun 2019 Rp 6 miliar, tahun 2020 Rp 5 miliar dan 2021 Rp 7 miliar.
Menurut Anton, dana subsidi ini seharusnya digunakan untuk subsidi air ke konsumen digunakan untuk pembelian penjernih air, tawas, dan lainnya.
Namun, kata dia, proses pengadaan yang dilakukan PDAM bersama pihak ketiga, yakni CV Jambi Tirta Persada, tanpa melalui proses lelang.









































