jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut selebritas Fachri Albar bersalah atas penyalahgunaan narkotika serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.
Informasi tersebut diketahui melalui penelusuran perkara yang tercatat dengan nomor registrasi 663/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt.
"Menyatakan Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna," begitu tertulis keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dikutip Kamis (28/8).
Dalam isi tuntutan, JPU juga meminta Fachri Albar untuk menjalankan rehabilitasi selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido.
Hal ini dinilai sebagai bentuk penanganan tepat untuk pria kelahiran 1981 tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," tuturnya.
Sidang bintang film Pengabdi Setan itu selanjutnya akan digelar pada 3 September 2025 mendatang.
Adapun agenda sidang pada tanggal tersebut yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan.