jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Memasuki hari ketujuh pelaksanaan Operasi Keselamatan Progo 2026, Polres Bantul mencatat ribuan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Bantul. Dalam kurun waktu satu pekan, 1.155 pengendara telah dijatuhi sanksi berupa teguran oleh petugas di lapangan.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran masih didominasi oleh ketidakpatuhan terhadap aturan dasar keselamatan berkendara.
Berdasarkan data hasil evaluasi pekan pertama, terdapat tiga jenis pelanggaran yang paling menonjol:
- Penggunaan Helm: Banyak pengendara yang ditemukan tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Kelengkapan Kendaraan: Ketidaklengkapan surat-surat maupun komponen teknis kendaraan.
- Pengendara di Bawah Umur: Maraknya remaja yang belum cukup umur namun sudah membawa kendaraan bermotor.
"Sedikitnya ada 1.155 pelanggar mendapatkan teguran hingga hari Senin (9/2)," ujar Iptu Rita dalam keterangannya.
Selain penindakan terhadap pelanggar, pihak kepolisian juga menyoroti angka kecelakaan yang terjadi selama sepekan operasi berjalan.
Tercatat ada 35 kasus kecelakaan lalu lintas dengan perincian 44 orang mengalami luka-luka, dan kerugian materiel diiperkirakan mencapai Rp 19 juta.
Iptu Rita menegaskan bahwa kecelakaan-kecelakaan tersebut mayoritas dipicu oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi tata tertib lalu lintas.
Sebagai langkah preventif, Polres Bantul tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga menggencarkan kampanye keselamatan. Edukasi dilakukan secara langsung di berbagai titik keramaian dan lokasi traffic light strategis di wilayah Bantul.







































