bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan fasilitasi badan hukum.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Puan Rusmayadi, dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian Model Bisnis Penguatan Strategi Korporatisasi UMKM melalui Pola Kemitraan yang diselenggarakan Bank Indonesia, Rabu (27/8).
Puan Rusmayadi mengatakan Provinsi NTB kini memiliki delapan produk Indikasi Geografis (IG) yang telah terdaftar.
Di antaranya Kopi Tambora, Madu Hutan Sumbawa, Susu Kuda Sumbawa, Kopi Batulanteh, Garam Pemongkong, Mutiara Lombok, Kopi Sembalun, dan Kangkung Lombok.
“Selain delapan IG tersebut, saat ini sedang dalam proses dua produk baru, yaitu Kopi Rarak KSB dan Kopi Rempek KLU.
Untuk kerajinan, masih melakukan inventarisasi IG seperti Gerabah Gumise, Tenun Donggo, Gerabah Banyumulek, dan Kerajinan Ketak,” kata Puan Rusmayadi.
Tidak hanya perlindungan KI, Kanwil Kemenkum NTB juga terus mendorong UMKM agar memiliki badan hukum Perseroan Perorangan sebagai bentuk tata kelola usaha yang profesional.
Sampai saat ini tercatat 3.738 UMKM di NTB telah berbadan hukum.