jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 435 narapidana dan anak binaan beragama Kristen dan Katolik di Jawa Tengah menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025. Sebanyak 28 narapidana dinyatakan langsung bebas.
Dari jumlah tersebut, 434 orang merupakan narapidana dan satu orang anak binaan.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi dilaksanakan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah, Kamis (25/12).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah Mardi Santoso menjelaskan bahwa remisi meliputi pengurangan sebagian masa pidana, termasuk bagi narapidana yang dinyatakan langsung bebas pada Hari Raya Natal.
Menurut Mardi, pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi adalah hak warga binaan yang diberikan negara setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujar Mardi.
Baginya, remisi tidak diberikan secara otomatis. Setiap warga binaan harus melalui proses penilaian yang ketat, antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di lapas atau rutan.








































