jateng.jpnn.com, BATANG - Sebanyak 25 desa di delapan kecamatan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dipastikan tidak bisa mencairkan alokasi Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 senilai Rp7,5 miliar.
Gagal cairnya dana tersebut dipicu pemberlakuan aturan baru dari Pemerintah pusat yang memperketat batas waktu administrasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang Handy Hakim mengatakan hambatan pencairan Dana Desa itu bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
“Aturan ini menetapkan batas waktu kelengkapan administrasi. Oleh karena itu, bagi pemerintah desa yang per 17 September 2025 belum melengkapi berkas pencairan DD tahap II non-earmark, dananya tidak bisa dicairkan,” kata Handy di Batang, Minggu (4/1).
Berdasarkan data Dispermades Batang, desa-desa yang terdampak tersebar di delapan kecamatan. Rinciannya, enam desa berada di Kecamatan Tulis, lima desa di Warungasem, empat desa di Pecalungan, tiga desa di Limpung, tiga desa di Kecamatan Batang, dua desa di Banyuputih, serta masing-masing satu desa di Kecamatan Bandar dan Kandeman.
Kondisi ini dinilai memicu dilema serius di lapangan. Pasalnya, sejumlah kepala desa telah lebih dulu menggelontorkan dana pribadi atau dana talangan agar pembangunan fisik yang direncanakan tetap berjalan menjelang akhir tahun anggaran.
“Banyak kepala desa yang sudah menalangi karena khawatir kehabisan waktu. Akibatnya, sekarang mereka tidak memiliki anggaran pengganti,” ujarnya.
Handy mengakui, kebijakan baru ini juga memunculkan ketegangan antara pemerintah desa dan kecamatan. Masing-masing pihak saling mempertanyakan tanggung jawab atas keterlambatan proses administrasi yang berujung pada gagal cairnya Dana Desa Tahap II.












































