bali.jpnn.com, DENPASAR - Sebanyak 21 orang berkewarganegaraan ganda secara resmi memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menjalani prosesi Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan di Ruang Darmawangsa, Kamis (5/3).
Prosesi Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah.
Hadir pula dalam acara tersebut Kadiv Pelayanan Hukum I Wayan Redana, jajaran Pejabat Administrator, serta saksi-saksi dari pihak Kantor Desa dan perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali.
Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan akhir dalam proses penentuan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang telah memenuhi ketentuan usia.
Pengambilan sumpah ini merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal dan tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) maupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Namun, negara memberikan ruang kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hingga usia 18 tahun, dengan kewajiban menentukan pilihan paling lambat pada usia 21 tahun.
Kakanwil Eem Nurmanah menegaskan bahwa pengambilan sumpah kewarganegaraan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan momentum penting dalam meneguhkan identitas dan komitmen kebangsaan.








































