jpnn.com - Kasus kematian prajurit TNI AD Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga dianiaya senior makin terang.
Sebanyak 20 tentara pun sudah dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan Prada Lucky.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto (tengah) saat bersama orang tua Prada Lucky di rumah duka, Senin (11/8). ANTARA/Kornelis Kaha
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Namun, peran masing-masing tersangka masih didalami oleh penyidik dari Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD).
"Dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa, sehingga nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang," kata Brigjen Wahyu di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Brigjen Wahyu menjelaskan saat ini 20 tersangka sedang diperiksa oleh personel POM AD.
Dari hasil pemeriksaan itu, nanti para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.