2 Tahun Setelah Bercerai, FN Ditangkap Polisi

6 hours ago 17

2 Tahun Setelah Bercerai, FN Ditangkap Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka saat diamankan. Foto: polisi.

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria berinisial FN (37) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga menelantarkan dua anak kandungnya pascabercerai dengan sang istri.

Penangkapan dilakukan setelah mantan istri nya berinisial FB (37) melaporkan dugaan penelantaran anak ke Polrestabes Palembang.

Laporan tersebut berawal dari dugaan bahwa sejak Juli 2024, FN tidak lagi memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada kedua anaknya.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jepi P. membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku telah kami amankan terkait dugaan tindak pidana penelantaran anak berdasarkan laporan mantan istrinya," ujar Jedi, Selasa (21/7).

Jedi mengungkap bahwa FN dan FB resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 104/Pdt.G/2023/PN.Plg. Setelah perceraian, pelaku diduga tidak lagi menjalankan kewajibannya memberikan nafkah kepada kedua anaknya.

"Dalam penyidikan, polisi turut menyita barang bukti berupa salinan putusan perceraian yang telah di egalisasi sebagai dasar proses hukum," ungkap Jedi.

Atas perbuatannya, FN dijerat dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20/2 tentang Perlindungan Anak, serta ketentua dalam KUHP.

Seorang ayah di Palembang berinisial FN (37) ditangkap polisi setelah diduga menelantarkan kedua anaknya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |