jpnn.com, OGAN ILIR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.
Dalam pengungkapan terbaru, dua orang tersangka berinisial A (43) dan S (53) warga Desa Pinang Mas ditangkap.
Keduanya diamankan di pinggir Jalan Lintas Palembang - Kayu Agung, Dusun I Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (25/08/2025) sekitar pukul 12.25 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 20 paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,26 gram, dua unit handphone, satu celana panjang warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu-sabu di Desa Pinang Mas.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapat informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh seseorang berinisial S. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 12.25 WIB, anggota mengamankan dua tersangka berikut barang bukti di lokasi,” ungkap Surya, Kamis (28/8/2025).
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.