jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Marsel Bialembang dan Awab Hafidz akhirnya bisa menghirup udara bebas, Rabu (17/12) siang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, membebaskan keduanya dari tuduhan pidana pemasangan patok.
Awab dan Marsel dinilai majelis hakim tidak bersalah atas kegiatannya memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel atas niat untuk melindungi aset negara.
“Karena mereka menduga ada kegiatan ilegal mining oleh PT Position, jadi bukan karena ingin menguasai lahan hutan, sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan.
Jaksa mendakwa kedua karyawan PT WKM atas dua undang-undang, yakni Undang-Undang Pertambangan untuk dakwaan pertama, dan Undang-Undang Kehutanan untuk dakwaan kedua.
Untuk dakwaan dari Undang-Undang Pertambangan, Awab dan Marsel divonis bersalah.
Keduanya divonis hukuman penjara selama lima bulan 25 hari.
Namun, hakim memerintahkan keduanya dibebaskan lantaran sudah ditahan sejak delapan bulan lalu.












































