15 Ton Buah Mangga Ilegal Digagalkan Bea Cukai Tembilahan Masuk Inhil, Ini Kronologinya

6 hours ago 5

15 Ton Buah Mangga Ilegal Digagalkan Bea Cukai Tembilahan Masuk Inhil, Ini Kronologinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai Tembilahan mengamankan 15 ton buah mangga ilegal yang akan masuk wilayah Inhil. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan menggagalkan upaya pemasukan buah mangga segar ilegal ke wilayah Indragiri Hilir (Inhil) pada Rabu (21/5).

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen adanya rencana aktivitas bongkar buah mangga segar diduga ilegal di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Keritang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas akhirnya mengamankan 15 ribu kilogram atau 15 ton buah mangga segar yang tidak melalui prosedur karantina dan dilindungi dokumen yang sah.

Diperkirakan nilai barang seluruhnya mencapai Rp 300 juta, dengan potensi kerugian negara yang digagalkan sebesar Rp 100 juta.

Saat ini, petugas telah membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tembilahan yang selanjutnya diserahterimakan ke Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Setiawan, penindakan ini merupakan wujud nyata pihaknya dalam melaksanakan fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal.

"Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah perairan dan pintu masuk negara dari lalu lintas barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Tembilahan menggagalkan upaya pemasukan 15 ton buah mangga ilegal masuk wilayah Inhil, ini kronologinya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |