11 WNI Ditangkap Otoritas Malaysia terkait Penyelundupan Pasir Timah dari Babel

6 days ago 32

11 WNI Ditangkap Otoritas Malaysia terkait Penyelundupan Pasir Timah dari Babel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyelidiki kasus penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moch. Irhamni menyebut kasus itu bermula dari penangkapan 11 anak buah kapal (ABK) Indonesia oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025, kemudian dideportasi ke Indonesia melalui Kepri Kamis (29/1) siang ini.

"Jadi tadi ada 133 PMI yang dideportasi, 11 orang di antaranya ABK yang menyelundupkan pasir timah ke Malaysia,” kata Irhamni di Batam, Kamis.

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut, setiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pukul 15.30 WIB siang tadi, kesebelas ABK tersebut langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan.

Kapal tersebut memuat 7,5 ton pasir timah asal Bangka Belitung yang dibawa ke Malaysia.

Saat tiba di Malaysia, kapal berbendera Indonesia itu diamankan APMM karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

Brigjen Irhamni menyebut penyelidikan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepri.

Pihaknya masih mendalami sudah berapa kali para pelaku menyelundupkan pasir timah ke Malaysia, termasuk siapa pemiliknya, dan sudah berapa banyak pasir yang diselundupkan.

Sebanyak 11 WNI ditangkap otoritas Malaysia lantaran menyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung (Babel). Bareskrim usut penyelundupan tersebut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |