jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sandi Fitrian Noor menyampaikan keprihatinan serius atas kebijakan Kementerian Sosial yang melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Menurut Sandi, pembaruan data pada prinsipnya merupakan langkah penting untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran bantuan sosial. Namun, pelaksanaannya tidak boleh menimbulkan dampak sistemik yang justru menghilangkan hak dasar masyarakat miskin dan rentan, terutama dalam akses layanan kesehatan.
“Kami mencermati bahwa kebijakan pembaruan DTSEN berdampak nyata di lapangan. Data yang ada memperlihatkan bahwa 30 pasien gagal ginjal tidak bisa melakukan cuci darah di RS karena kepesertaannya dalam BPJS sudah dinonaktifkan,” ujar Sandi di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Politikus Partai Golkar dari Daerah Pemilihan I Kalimantan Selatan ini mengatakan Pemerintah perlu lebih berhati-hati lagi agar pembaruan data DTSEN tidak merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan akses kesehatan.
“Pembaharuan data ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan jiwa,” tegas Sandi.
Sandi menjelaskan pasien gagal ginjal kronis merupakan kelompok yang sangat bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan.
Rata-rata pasien harus menjalani hemodialisis minimal sekali dalam seminggu, dengan biaya per tindakan yang dapat mencapai jutaan rupiah apabila tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Ketika kepesertaan PBI dinonaktifkan secara tiba-tiba, kelompok ini praktis kehilangan akses terhadap layanan medis yang bersifat vital.










































