jpnn.com - Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau (Kepri) yang dideportasi dari Malaysia ditetapkan polisi sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan pasir timah 7,5 ton asal Bangka Belitung.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moch. Irhamni mengatakan para ABK ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Irhamni dikonfirmasi di Batam, Sabtu (31/1/2026).
Para tersangka diduga melanggar aturan terkait pertambangan.
Namun, dia belum menjawab apakah para tersangka langsung ditahan atau tidak.
Hingga Jumat (30/1) para ABK masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.
Kasus penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia sebanyak 7,5 ton tersebut diselidiki tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Para tersangka merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, masih satu kerabat.












































