11 ABK Kepri Jadi Tersangka Penyelundupan Pasir Timah Babel ke Malaysia

3 days ago 32

11 ABK Kepri Jadi Tersangka Penyelundupan Pasir Timah Babel ke Malaysia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Kepri, Batam, Kamis (29/1/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com - Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau (Kepri) yang dideportasi dari Malaysia ditetapkan polisi sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan pasir timah 7,5 ton asal Bangka Belitung.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moch. Irhamni mengatakan para ABK ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Irhamni dikonfirmasi di Batam, Sabtu (31/1/2026).

Para tersangka diduga melanggar aturan terkait pertambangan.

Namun, dia belum menjawab apakah para tersangka langsung ditahan atau tidak.

Hingga Jumat (30/1) para ABK masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.

Kasus penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia sebanyak 7,5 ton tersebut diselidiki tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Para tersangka merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, masih satu kerabat.

Polisi menetapkan 11 ABK asal Batam, Kepri sebagai tersangka penyelundupan pasir timah Bangka Belitung ke Malaysia. Begini kasusnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |