10 Rekomendasi Komnas HAM Terkait RUU KUHAP

4 hours ago 3

10 Rekomendasi Komnas HAM Terkait RUU KUHAP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Atnike Nova Sigiro. ANTARA/Fath Putra Mulya.

jpnn.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan 10 poin rekomendasi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Atnike Nova Sigiro menjelaskan bahwa poin rekomendasi yang pertama, yaitu ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan yang memberikan mandat besar kepada aparat penyidik, termasuk terkait dengan wewenang upaya paksa, harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat.

Hal itu bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban.

"Selain itu, harus ada pembatasan waktu dalam proses penyidikan dan penyelidikan," kata Atnike dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu (22/6/2025).

Poin kedua, penggunaan kewenangan upaya paksa sebaiknya secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur, serta dibukakan peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan.

"Baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan," kata Atnike.

Ketiga, Komnas HAM merekomendasikan agar ketentuan mengenai mekanisme praperadilan sebaiknya dirumuskan ulang supaya mampu menjadi mekanisme yang secara materiel mewakili kepentingan tersangka, korban, dan masyarakat umum yang berhak atas keadilan.

Dalam hal ini, Komnas HAM memandang mekanisme praperadilan tidak hanya menguji aspek formal (formil) dalam penyelidikan dan penyidikan serta penggunaan upaya paksa yang dimiliki penyelidik maupun penyidik.

Inilah 10 poin rekomendasi Komnas HAM terkait pembahasan RUU KUHAP. Salah satunya terkait menkanisme praperadilan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |