jpnn.com, MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Rusdi Hartono memecat sepuluh anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia yang lalai selama menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
"Kami telah bersepakat membangun budaya kerja yang baik, berlandaskan profesionalisme dan integritas. Tentunya dengan penerapan penghargaan dan sanksi yang jelas dan terukur," paparnya menegaskan saat upacara pemberian sanksi serta penghargaan personel di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin.
Dia menyampaikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sepuluh personel Polda Sulsel tersebut karena berbagai pelanggaran berat, termasuk desersi dan tindak pidana.
Salah satunya adalah Briptu Mochammad Rizky Amdar, dari Satuan Brimob Polda Sulsel yang diberhentikan karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin.
Kapolda menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan nama baik institusi. Dia tidak segan mengambil tindakan korektif terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, serta mendukung penuh keputusan ditetapkan dalam sidang komisi kode etik.
Selain 10 anggota Polri lingkup Polda Sulsel yang diberhentikan, kata dia, ada pula diberikan penghargaan sebanyak 137 personel dari berbagai satuan dan jajaran Polres atas kinerja dan prestasi luar biasa.
Beberapa di antaranya mendapatkan prestasi atas kinerjanya yakni, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong bersama 32 personelnya atas keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 114 karung jenis Urea dan NPK Phonska.
Disusul Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani bersama 48 anggotanya atas pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Feni Ere di wilayah hukum Polres Kota Palopo.