1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis 2026, Begini Kriterianya

22 hours ago 18

1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis 2026, Begini Kriterianya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. Foto: BPJPJ

jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pembukaan kuota SEHAT merupakan bagian dari kehadiran pemerintah untuk mewujudkan perlindungan bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal.

“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” kata Ahmad Haikal dikutip Rabu (6/1).

Lebih lanjut, dia mengatakan upaya ini juga sebagai bentuk kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikat halal produknya, sehingga agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.

“Sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita,” kata Haikal.

Haikal menjelaskan kuota sertifikat halal gratis tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia untuk memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Adapun Kriteria UMK sebagai peserta program SEHATI 2026 adalah sebagai berikut.

BPJPH resmi membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |