jpnn.com, BALIKPAPAN - Sinergi Bea Cukai Balikpapan, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur kembali membuahkan hasil.
Terbaru, telah dilaksanakan pemusnahan terhadap ± 1.034 gram barang bukti narkotika hasil penindakan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Kamis (16/10).
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan RM Agus Ekawidjaja mengungkapkan ± 1.034 gram sabu (methamphetamine) yang dimusnahkan merupakan salah satu barang bukti hasil penindakan upaya penyelundupan melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan.
Penindakan ini merupakan kali ketiga dalam tahun 2025 yang menandakan konsistensi Bea Cukai Balikpapan dalam mendukung pemberantasan narkoba di pintu masuk wilayah Kalimantan Timur.
Terkait kronologinya, dia menjelaskan penindakan berawal pada 03 Oktober 2025.
Bea Cukai Balikpapan menerima informasi mencurigakan terkait penumpang pesawat rute Kuala Lumpur–Balikpapan yang tiba di Bandara SAMS Sepinggan pukul 18.55 WITA.
“Kami segera melakukan pemantauan intensif melalui akses CCTV bandara dan menemukan gerak-gerik mencurigakan dari seorang penumpang berinisial NA (40) yang tampak melakukan video call sambil memperlihatkan situasi sekitar area bandara,” ungkap Agus dalam keterangannya, Jumat (31/10).
Dia menyampaikan dari hasil pemantauan, diketahui NA berkomunikasi dengan dua penumpang lain yang juga berada di area kedatangan.


 
 






































