jpnn.com, JAKARTA - Tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta menuai kritik hingga mengakibatkan unjuk rasa besar-besaran.
Namun, selain anggota DPR RI, tunjangan rumah dengan nilai fantastis hingga lebih dari Rp 70 juta diberikan kepada anggota DPRD DKI.
Besaran tunjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.
Dalam butir kesatu, tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp 78,8 juta.
“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan sebesar Rp 70.400.000,” bunyi huruf B Kepgub tersebut.
Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepgub itu ditetapkan pada 27 April 2022 dan ditandatangani oleh Gubernur DKI 2017-2022 Anies Baswedan.
Besaran tunjangan itu mengalami kenaikan Rp 8,8 juta bagi pimpinan, dan Rp 10,4 juta bagi anggota seperti yang tertulis pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 153 Tahun 2017 Tentang Belanja DPRD. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: