jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas medik gas nitrous oxide (N2O).
Imbauan tersebut disampaikan setelah heboh penemuan tabung pink (whip pink) sebagai barang bukti kasus kematian Lula Lahfah (26).
"Kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan," ungkap Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes El Iqbal dilansir Antara baru-baru ini.
Menurutnya, gas medik tersebut hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi.
El Iqbal menjelaskan, nitrous oxide memiliki fungsi yang beragam, juga dapat digunakan di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif.
"Jadi memang fungsi dari gas nitrous oxide ini cukup beragam," bebernya.
Oleh sebab itu, khusus di sektor kesehatan, gas tersebut dikategorikan sebagai gas medis dengan penggunaan yang diatur ketat.
"Kami memiliki aturan bagaimana gas nitrous oxide ini berfungsi sebagai gas medis," sambungnya.












































