Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual: Advokasi Perlindungan Hukum Desain Industri

2 weeks ago 27

Senin, 01 September 2025 – 20:40 WIB

 Advokasi Perlindungan Hukum Desain Industri - JPNN.com Bali

Kadiv Pelayanan Hukum Anna Ernita bersama Pejabat Fungsional Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB mengikuti secara virtual kegiatan Seri Webinar Kekayaan Intelektual dengan judul "Advokasi Perlindungan Hukum Desain Industri", Senin (1/9). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv Pelayanan Hukum Anna Ernita bersama Pejabat Fungsional Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB mengikuti secara virtual kegiatan Seri Webinar Kekayaan Intelektual dengan judul "Advokasi Perlindungan Hukum Desain Industri", Senin (1/9).

Webinar ini menghadirkan Pemeriksa Paten Desain Industri Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Krissatyo Adinda sebagai narasumber.

Krissatyo Adinda mengatakan bahwa advokasi perlindungan hukum desain industri adalah upaya untuk memberikan, menjamin, dan memperkuat perlindungan hukum terhadap hak-hak yang dimiliki oleh pemegang desain industri.

Advokasi ini bertujuan untuk melindungi hasil kreativitas dan inovasi desain industri dari tindakan pelanggaran, peniruan, atau penyalahgunaan oleh pihak lain tanpa izin yang sah.

Desain industri sendiri adalah kreasi atau rancangan berupa bentuk, konfigurasi, atau kombinasi garis dan warna yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam produk industri secara massal.

Perlindungan hukum terhadap desain ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri di Indonesia, yang memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak desain untuk mencegah dan menindak pelanggaran haknya.

Dasar hukum advokasi perlindungan hukum desain industri meliputi UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO).

Dasar lainnya adalah PP Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Krissatyo Adinda mengatakan bahwa advokasi perlindungan hukum desain industri adalah upaya untuk memberikan, menjamin, dan memperkuat perlindungan hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |