Warga Jerman Ajukan Gugatan ke PN Bandung Setelah Asetnya Dijual Sepihak

3 weeks ago 35

Warga Jerman Ajukan Gugatan ke PN Bandung Setelah Asetnya Dijual Sepihak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Heinz Joachim bersama kuasa hukumnya, Benny Wullur ketika memberikan keterangan kepada media. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, BANDUNG - Salah satu warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Heinz Joachim Manfred Ollhof tengah berupaya mencari keadilan setelah asetnya dijual secara sepihak oleh orang tua dari mendiang istrinya di Kota Bandung.

Heinz diketahui menikah dengan seorang WNI bernama Meike Pantouw, keduanya melangsungkan pernikahan di Jerman pada 18 Mei 2010.

Pernikahan itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri dari General Konsulat Der Repulbik Indonesia Frankfurt-Jerman Nomor: FFM/KONS/SKD/2022/188 tanggal 13 Juli 2022 dan Surat Bukti Pelaporan Perkawinan Di Luar Negeri Nomor 15/AI/BPP/2022.

Setelah beberapa waktu, Meike Pantouw mengalami sakit dinyatakan meninggal dunia pada 27 Juni 2016 di Jerman. Selanjutnya diketahui ada para ahli waris yakni antara lain Heinz Joachim Manfred Ollhoff, YGb selaku ibu kandung dan JP sebagai adik kandung Meike Pantouw.

Sebelum meninggal, Meike Pantouw sempat membuat surat wasiat pada 23 Juni 2016 dan yang intinya ada penjualan aset dan hasilnya akan dibagikan kepada Heinz dan ibu kandungnya.

Untuk melaksanakan wasiat dari Meike Pantouw, antara Heinz dan YG telah bersepakat dengan menandatangani kontrak pembagian sebagian dari harta warisan pada April 2018.

Kuasa hukum Heinz Joachim, Benny Wullur menuturkan pada pelaksanaannya muncul permasalahan berupaya upaya tidak baik dari pihak YG.

"YG telah menjual sebagian harta peninggalan dari Meike Pantouw dengan harga yang tidak wajar atau di bawah harga pasar, sehingga telah merugikan Heinz Joachim," ujar Benny dalam siaran persnya.

Seorang warga negara Jerman mengajukan gugatan perdata ke PN Bandung setelah asetnya dijual secara sepihak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |