Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Penguatan Tata Kelola Pelayanan RSUD Wilayah Jayapura

2 hours ago 15

Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Penguatan Tata Kelola Pelayanan RSUD Wilayah Jayapura

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (tengah) saat hadir dalam kegiatan Workshop Tata Kelola Rumah Sakit antara RSUP Dr. Sardjito dengan RSUD wilayah Jayapura yang digelar di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (16/4). Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

jpnn.com, YOGYAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengapresiasi pelaksanaan Workshop Tata Kelola Rumah Sakit antara RSUP Dr. Sardjito dengan RSUD wilayah Jayapura yang digelar di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (16/4).

Menurut Ribka, upaya tersebut sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Tanah Papua. 

Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Penguatan Tata Kelola Pelayanan RSUD Wilayah Jayapura

Dia mengungkapkan, selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sektor kesehatan perlu menjadi perhatian penting bagi semua pihak.

Dalam salah satu poin Asta Cita, Ribka menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), salah satunya di sektor kesehatan.

Hal itu diwujudkan, antara lain melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

“Salah satu misi daripada Bapak Presiden adalah bagaimana kita melakukan pembangunan di bidang kesehatan yaitu kita mulai dari pemeriksaan kesehatan gratis, CKG,” ujar Ribka.

Dalam upaya menyukseskan program tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menugaskan secara khusus kepada Ribka untuk mengawal pelaksanaan program tersebut di wilayah Indonesia Timur.

Workshop Tata Kelola Rumah Sakit antara RSUP Dr. Sardjito dengan RSUD wilayah Jayapura sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Papua

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |