Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Menaker: Layanan K3 Tetap Berjalan

3 weeks ago 20

 Layanan K3 Tetap Berjalan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA/Aji Cakti

jpnn.com, JAKARTA - Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan tetap berjalan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Layanan K3 tetap berjalan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah melakukan berbagai hal untuk membangun sistem yang lebih baik, mulai dari sumber daya manusianya, layanannya sampai dengan pakta integritas.

"Saya selalu mengingatkan, proses layanan kita perbaiki, apalagi K3 ini saya sangat konsern. Angka kecelakaan kerja masih memprihatinkan. Kami perlu percepatan dalam layanan K3 dan seterusnya. Jadi makanya kami prihatin dan kita menyayangkan sekali sebetulnya," ujar Yassierli.

Sertifikasi K3 memang melibatkan pihak Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagai mitra, dan tidak mungkin pemerintah sendiri yang melakukan sertifikasi.

"Jadi melibatkan PJK3, di situlah kami harus pastikan bahwa mereka itu punya komitmen. Sudah kami lakukan itu. Bahkan kemarin saya sampaikan, PJK3 yang belum melakukan komitmen ulang pakta integritas, ditahan dahulu izinnya," katanya lagi.

Khusus untuk Sertifikasi K3, Menaker sudah melaksanakan Pakta Integritas dengan hampir seribu Perusahaan Jasa K3 (PJK3) di Indonesia, untuk membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan/atau gratifikasi.

Kemnaker meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila masih ada praktik tersebut.

Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker tetap berjalan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |